-->

Inilah Nilai Batas Kelulusan Ujian CPNS September 2018

Nilai Batas Kelulusan Ujian CPNS September 2018 

dlm setiap ujian atau tes sering mempunyai nilai ambang batas atau yang disebut Passing Grade, tak terkecuali juga bagi tes CPNS tahun 2018 ini. Pemerintah lewat Kementerian PAN & RB telah meluncurkan ketentuan terbaru berkenaan ambang batas nilai yang digunakan bagi pedoman tes CPNS tahun ini. hingga bagi orang yang sekarang ini hendak menjalani ujian baiknya mencatat baik – baik dan mengingatnya agar dapat digunakan sebagai bahan strategi bagi dapat lulus tes. ketentuan ini sekaligus juga sebagai pemberitahuan resmi agar dapat digunakan oleh seluruh instansi pemerintah yang sekarang ini buka formasi CPNS tahun 2018 ini.
Inilah Nilai Batas Kelulusan Ujian CPNS September 2018

Pemerintah menaikkan nilai ambang batas atau passing grade tes CPNS pada kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) tes CPNS tahun 2018. tes kompetensi dasar Calon karyawan Negeri Sipil tahun 2018 ini meliputi Tes ciri-ciri Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). persyaratan berkenaan ambang batas kelulusan CPNS (passing grade) TKD CPNS tahun 2018 ini dituangkan dlm ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 37 tahun 2018 tentang nilai ambang batas tes kompetensi dasar pengadaan calon karyawan negeri sipil tahun 2018.

Isi Pasal Permen PAN & RB Nomor 37 tahun 2018

Pernyataan berkenaan passing grade nilai ujian CPNS seperti dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas ialah nilai min bagi dapat lolos ke bagian berikutnya. Jadi, peserta mesti mendapat nilai di atas passing grade. Cara menghitung passing grade cukup mudah. Pertama, Kamu mesti mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar. Melansir dari halaman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU mau mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0. sedagkan TIU agak sedikit berlainan. Nilai max setiap jawaban ialah 5 dan gak ada skor 0 karna jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.
Passing Grade atau Nilai ambang batas tes Kompetensi Dasar Calon karyawan Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana disebutkan dlm ketentuan Menteri (Permen) PAN & RB nomor 37 tahun 2018 ialah :
Pasal 1
Nilai ambang batas tes Kompetensi Dasar ialah nilai min yang mesti dipenuhi oleh setiap peserta tes Calon karyawan Negeri Sipil.
Pasal 2
tes Kompetensi Dasar Calon karyawan Negeri Sipil tahun 2018 meliputi :
  1. Tes ciri-ciri Pribadi (TKP).
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU).
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pasal 3
Nilai ambang batas tes Kompetensi Dasar Calon karyawan Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 (dua) yaitu:
  1. 143 (seratus empat puluh tiga) bagi Tes ciri-ciri Pribadi.
  2. 80 (delapan puluh) bagi Tes Intelegensia Umum
  3. 75 (tujuh puluh lima) bagi Tes Wawasan Kebangsaan.
Pasal 4
persyaratan sebagaimana itu dlm Pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kepentingan (formasi) khusus :
  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)
  2. Penyandang Disabilitas
  3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
  4. Olahragawan Berprestasi Internasional
  5. Diaspora
  6. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
Pasal 5
nilai ambang batas tes Kompetensi Dasar Calon karyawan Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 (empat) yaitu:
  1. Nilai kumulatif tes Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri lulusan Terbaik Berpredikat dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)
  2. Nilai kumulatif tes Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh)
  3. Nilai kumulatif tes Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh)
  4. Nilai kumulatif tes Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh)
  5. Nilai terendah dari peserta tes Calon karyawan Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil tes Kompetensi Dasar
Pasal 6
bagi jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kepentingan (formasi) umum diberikan pengecualian.
Pasal 7
Pengecualian nilai ambang batas tes Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 6 (enam) yaitu :
  1. Nilai kumulatif tes Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai dengan Passing Grade
  2. Nilai kumulatif tes Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh)
Pasal 8
ketentuan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ketentuan Menteri ini dengan penempatannya dlm berita Negara Republik Indonesia.
Melansir dari halaman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU mau mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0. sedagkan TIU agak sedikit berlainan. Nilai max setiap jawaban ialah 5 dan gak ada skor 0 .

Cara Menghitung Nilai Ambang Batas

dengan melihat pedoman permen PAN & RB di atas, skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling ideal dengan cara keseluruhan ialah 500. dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan. Rincian skor tertinggi tiap jenis soal yaitu :
TKP (35 soal x skor 5) = 175
TIU (30 soal x skor 5) = 150
TWK (35 soal x skor 5) = 175
hingga nilai keseluruhan dapat dihitung :
TKP (175) + TIU (150) + TWK (175) = 500
sedagkan dari setiap formasi mempunyai keriteria ambang batas kelulusan yang berlainan – beda, menurut penggolongan jalur masuk dengan penjelasan sebagai seterusnya :

#Jalur Umum
Dikarenakan gak ada nilai komulatif, peserta jalur umum mesti mendapat nilai lebih dari passing grade di tiap jenis soal. Contohnya, bila nilai TKP dan TIU terpenuhi, mau namun TWK gak, berarti peserta dinyatakan tidak sukses.

#Cumlaude dan Diaspora
bagi peserta tes CPNS Cumlaude dan Diaspora, mekanisme perhitungan passing grade-nya sedikit berlainan. Misalnya, seseorang peserta mendapat skor TKP 140, TIU 85, dan TWK 60 dengan total keseluruhan 285. dengan demikianlah peserta itu gak lolos karna nilai komulatifnya lebih rendah dari angka yang ditentukan, yaitu 298.

Contoh lain bagi jalur Cumlaude dan Diaspora, bila seseorang peserta mendapat TKP 170, TIU 80, dan TWK 150 dengan total nilai 400. Peserta itu selalu gak lolos walau nilai komulatifnya tinggi. Alasannya, nilai TIU di bawah passing grade, yaitu 80. mau namun apabila peserta mendapat TKP 140, TIU 9 0, dan TWK 100 dengan total 330, peserta itu lolos. Pasalnya, dia mendapat nilai komulatif di atas 298 dan nilai TIU di atas 85.

bagi jalur formasi lain, perhitungannya nyaris sama dengan jalur Cumlaude dan Diaspora, yang membedakan hanyalah passing grade nilai TIU. Jadi tinggal menyesuaikan saja jalur mana yang diikuti oleh peserta apakah masuk dlm keriteria umum atau khusus dengan melihat persyaratan yang diwajibkan pada formasi yang diikuti oleh pelamar CPNS. hingga dengan mengetahui pedoman ambang batas atau passing grade di atas dapat dijadikan strategi agar dapat lulus menjalani tes CPNS tahun 2018 ini. mudah-mudahan SUKSES.

0 Response to "Inilah Nilai Batas Kelulusan Ujian CPNS September 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel